pascalaubier.com – Di Dairi, Sumatera Utara, sebuah insiden kekerasan dalam rumah tangga terjadi ketika seorang suami berinisial HEB (40) menganiaya istrinya, EL (39), karena menolak permintaan cerai dari sang istri. Insiden tersebut berlangsung di Letter S, Kecamatan Sitinjo, pada hari Rabu, 13 Juni 2024.
Kejadian bermula saat EL meminta HEB untuk menandatangani surat cerai. Namun, HEB yang tidak ingin bercerai, menyimpan surat tersebut di saku celananya. Menurut Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha, ketika EL mencoba mengambil kembali surat cerai tersebut, HEB langsung melakukan tindakan kekerasan. “EL mencoba mengambil kembali surat cerai dari HEB, yang kemudian memukul tangan EL sehingga handphone yang dipegangnya jatuh,” ujar AKBP Agus.
Situasi semakin memburuk ketika EL mencoba mengambil kembali handphonenya. HEB kemudian memukuli wajah dan kening EL, serta menjambak rambutnya hingga EL terjatuh ke tanah. “Dalam keadaan emosional, HEB juga memukul bagian belakang leher EL berkali-kali,” tambah AKBP Agus.
Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera melerai dan EL tidak terima atas perlakuan tersebut sehingga melaporkan kejadian ke Polres Dairi. Berdasarkan laporan tersebut, HEB ditangkap oleh polisi pada malam hari setelah kejadian.
HEB kini ditahan di sel Polres Dairi dengan tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai akibat dari penolakannya untuk bercerai dengan EL.
Insiden ini menyoroti masalah kekerasan dalam rumah tangga yang masih sering terjadi dan menjadi perhatian serius dalam masyarakat.