pascalaubier.com

pascalaubier.com – Jessica Iskandar, aktris dan ibu dua anak, telah menyatakan perasaannya setelah putusan hukum Christopher Stefanus Budianto atau CSB, yang dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun karena menipu hampir Rp 10 miliar. Dalam sebuah unggahan di Instagram Stories pada tanggal 25 April 2024, Iskandar mencurahkan frustrasi atas usaha keras mencari nafkah selama 20 tahun yang terancam oleh tindak penipuan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jatuhkan Hukuman kepada CSB

Putusan hukum CSB telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 22 April 2024. Hakim Ketua memutuskan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.”

Restitusi Mobil Alphard Sebagai Bagian dari Putusan

CSB juga diwajibkan untuk mengembalikan mobil Alphard yang sebelumnya telah dia gelapkan dari Jessica Iskandar, sebagai bagian dari putusan pengadilan. “Satu unit mobil merek Toyota tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR… dikembalikan kepada saksi Yesisca Iskandar,” demikian perintah Hakim Ketua.

CSB Pertimbangkan Langkah Hukum Pasca-Putusan

Setelah pengumuman putusan, CSB belum membuat keputusan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. Dia menyatakan permintaan waktu selama satu minggu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, menunjukkan ketidakpastian atas responsnya terhadap keputusan hakim tersebut.

Kronologi Penipuan yang Menimpa Jessica Iskandar

Kasus penipuan yang menimpa Jessica Iskandar bermula dari modus penyewaan mobil yang berujung pada kehilangan 11 mobil mewah dan kerugian sekitar Rp 9,8 miliar. Setelah melapor ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022, titik terang muncul satu tahun kemudian dengan penangkapan CSB di Thailand pada November 2023, setelah menjadi buron sejak Februari 2023.

Artikel ini merangkum perjalanan Jessica Iskandar dalam menghadapi kasus penipuan yang melibatkan CSB. Dari kerugian finansial yang besar, proses pelaporan, hingga akhirnya penjatuhan hukuman, Iskandar telah menunjukkan ketahanan dalam menghadapi kejahatan ekonomi. Putusan hukum yang dijatuhkan memberikan langkah menuju keadilan, meskipun masih ada kemungkinan banding dari pihak terdakwa.