pascalaubier.com

pascalaubier.com – Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR) mengeluarkan pernyataan kritis terhadap intensifikasi penegakan aturan hijab di Iran. Juru bicara OHCHR, Jeremy Laurence, menyorot kehadiran polisi berpakaian sipil yang telah dikerahkan untuk mengawasi dan mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Laporan Penegakan Aturan Hijab oleh Polisi Sipil

Menurut laporan yang diterima OHCHR, ada praktik penegakan yang keras terhadap wanita dan perempuan remaja di Iran, yang dilakukan oleh polisi berpakaian sipil. Tindakan tersebut tidak hanya menargetkan perempuan yang dianggap tidak mematuhi aturan hijab, tetapi juga laki-laki yang mendukung perempuan tersebut.

Pembentukan Entitas Penegak Hijab oleh Garda Revolusi

Informasi tambahan yang disampaikan oleh OHCHR mencatat bahwa pada tanggal 21 April, Garda Revolusi Islam telah mengumumkan pembentukan sebuah entitas khusus untuk meningkatkan penegakan aturan hijab. Entitas ini bertanggung jawab untuk menerapkan aturan tersebut dengan lebih ketat.

Imbas Penegakan Aturan terhadap Bisnis dan Privasi

Laporan dari OHCHR juga mengindikasikan bahwa terdapat ratusan bisnis yang dipaksa untuk tutup dan penggunaan kamera pengintai untuk menindak perempuan yang mengemudi tanpa mematuhi aturan hijab, menunjukkan peningkatan pengawasan dan pembatasan terhadap kebebasan pribadi.

Desakan PBB Untuk Revisi Kebijakan

Volker Türk, Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, mendesak Iran agar menghapus segala bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. PBB menekankan pentingnya revisi aturan dan metode penegakannya agar sesuai dengan norma dan standar hak asasi manusia yang diakui secara internasional.

Konteks Legislasi dan Reaksi Sosial

UU hijab yang kontroversial, disahkan pada September 2023, telah memicu gelombang demonstrasi sosial sebagai tanggapan atas kematian Mahsa Amini, yang meninggal setelah ditahan oleh polisi moral karena tuduhan pelanggaran terhadap aturan hijab di Tehran.

Detil dan Sanksi dalam UU Hijab Baru

UU hijab yang baru, yang akan diuji coba selama tiga tahun, mengatur secara rinci tentang pakaian yang diperbolehkan di ruang publik dengan ancaman sanksi yang berat, termasuk hukuman penjara hingga sepuluh tahun bagi yang melanggar. Peraturan ini berlaku untuk perempuan serta laki-laki, dengan larangan mengenakan pakaian yang dianggap terlalu terbuka di tempat umum.