pascalaubier.com

pascalaubier.com – PT Pertamina (Persero), melalui unit bisnisnya PT Pertamina Patra Niaga, telah mengumumkan kebijakan baru bahwa mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kilogram (kg) harus dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, mengungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran.

Namun, kebijakan ini menuai keluhan dari beberapa agen LPG yang merasa kebijakan tersebut memberatkan. Menurut seorang agen LPG di Bekasi Barat, proses pemeriksaan KTP setiap transaksi dinilai memakan waktu dan menyulitkan. “Menjadi repot, harus mendaftarkan KTP pembeli dan memeriksa setiap kali ada pembelian,” keluhnya.

Selain itu, beberapa pembeli enggan menunjukkan KTP mereka saat pembelian, yang menambah kesulitan bagi agen. Seorang agen di Pulo Gebang, Jakarta Timur, mengatakan bahwa meskipun ia telah berusaha mengajak pembeli untuk mendaftarkan KTP mereka, masih banyak yang menolak. Akhirnya, ketidakmauan ini membuat agen tersebut memutuskan untuk tidak menjual LPG 3 kg kepada pembeli yang tidak menunjukkan KTP. “Lebih baik tidak menjual daripada harus berdebat dengan pelanggan,” ungkapnya.

Kebijakan ini, meskipun berasal langsung dari Pertamina, menimbulkan dilema bagi agen. Beberapa agen masih memilih untuk melanjutkan penjualan kepada pembeli tanpa KTP, sementara yang lain memilih untuk menghentikan penjualan kepada mereka yang tidak mematuhi aturan. Kondisi ini menciptakan ketidakseragaman dalam penerapan kebijakan di lapangan.

Keseluruhan, inisiatif ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan distribusi LPG bersubsidi, namun implementasinya menimbulkan tantangan dan beban tambahan bagi para agen LPG dalam operasional sehari-hari mereka.