pascalaubier.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang berproses untuk membatasi pembelian pertalite oleh kendaraan pribadi. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dari Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa pembatasan ini menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang sedang dipersiapkan. Revisi ini, menurut Dadan, sudah hampir selesai dibahas, termasuk menetapkan kriteria kendaraan yang akan dibatasi pembeliannya.
Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Dadan menjelaskan, “Kami baru saja melakukan rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian dan telah menemukan formula yang akan digunakan untuk menentukan siapa yang berhak membeli serta mekanisme untuk menjaga kuota yang ada.”
Selain itu, Kementerian ESDM sedang mempertimbangkan cara-cara untuk mengawasi distribusi pertalite, terutama untuk menghindari penjualan ilegal di laut yang sering menjadi modus operandi pencurian BBM subsidi. “Kami sedang memikirkan penggunaan teknologi, seperti barcode, untuk mengantisipasi hal ini,” tambah Dadan.
Proses revisi Perpres ini terus berlangsung dengan koordinasi intensif di Kemenko Perekonomian. “Kami berharap revisi ini segera selesai,” kata Dadan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), Erika Retnowati, mengatakan bahwa ada instruksi khusus dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Hal ini didorong oleh kebutuhan untuk segera menetapkan syarat-syarat bagi warga yang berhak membeli BBM bersubsidi, sesuatu yang telah lama didesak oleh DPR RI.