pascalaubier.com

pascalaubier.com – Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab dikenal sebagai Ahok, menunjukkan potensi untuk kembali mengambil bagian dalam kontestasi politik sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada pemilihan serentak tahun 2024. Keadaan Ahok sebagai eks narapidana tidak secara otomatis menghalanginya untuk mencalonkan diri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Pilkada sebagai Pedoman Pencalonan:
Syarat-syarat pencalonan bagi individu dengan status mantan narapidana dijelaskan dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada. Ketentuan ini mensyaratkan mantan terpidana untuk melakukan pengumuman publik yang terbuka dan jujur terkait dengan status hukum mereka.

Penegasan Syarat oleh Mahkamah Konstitusi

Klarifikasi dari Mahkamah Konstitusi:
Mahkamah Konstitusi telah memberikan penjelasan rinci melalui putusan nomor 56/PUU-XVII/2019, yang dikeluarkan pada 11 Desember 2019. Putusan ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan pencalonan mantan terpidana.

Syarat Pencalonan untuk Mantan Terpidana:
Putusan Mahkamah Konstitusi memuat tiga kriteria utama yang harus dipenuhi oleh mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri, termasuk tidak pernah dihukum atas tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih, telah lewat masa lima tahun setelah menjalani pidana, dan bukan merupakan pelaku kejahatan berulang.

Perjalanan Ahok Sejak Bebas dari Penjara

Riwayat Hukum dan Kebangkitan Kembali:
Ahok, yang divonis dua tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena kasus penodaan agama, telah bebas murni pada 24 Januari 2019. Pasca hukuman, Ahok memilih bergabung dengan PDIP dan sempat menjabat sebagai komisaris utama di PT Pertamina sebelum mengundurkan diri.

Kontribusi Terkini:
Saat ini, Ahok terlibat dalam mendukung tokoh politik untuk Pilpres 2024 serta mengelola podcast “A3” yang membahas isu-isu aktual, termasuk yang berkaitan dengan Jakarta.

Proses Pencalonan oleh PDIP

Penyataan Ahok Sebagai Kandidat Potensial:
Dalam konteks politik saat ini, PDIP telah mengindikasikan Ahok sebagai salah satu kandidat yang dianggap potensial untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta, bersama dengan nama-nama seperti Tri Rismaharini dan lainnya.

Mekanisme Penjaringan Kandidat:
Pantas Nainggolan, Sekretaris DPD PDIP Jakarta, menyatakan bahwa terdapat proses penjaringan yang akan diikuti dengan serangkaian tes, seperti psikotes, untuk mengevaluasi kompetensi kepemimpinan calon. Pengumuman terkait proses ini disampaikan di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 25 April.