PASCALAUBIER – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Denny Wahyudi, seorang warga Kotagede, Yogyakarta, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pria berusia 47 tahun ini kini menjadi buronan polisi dan masyarakat diimbau untuk membantu dalam pencariannya.
Profil Denny Wahyudi
Denny Wahyudi lahir di Yogyakarta pada 25 September 1977. Ia tinggal di Jalan Gedongkuning No. 98, RT 048/RW 005, Kalurahan Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta. Denny dikenal memiliki ciri-ciri fisik yang khas, yaitu berperawakan gemuk, berkulit putih, rambut lurus, dan mengenakan kacamata.
Kasus Penipuan dan Penggelapan
Denny Wahyudi ditetapkan sebagai DPO oleh Polda DIY karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 387 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana12. Informasi ini disampaikan Polda DIY melalui akun Instagram @poldajogja pada Kamis, 5 Desember 2024.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan atau memiliki informasi tentang keberadaan Denny Wahyudi. Masyarakat dapat menghubungi kantor polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau melalui WhatsApp Ditreskrimun Polda DIY di nomor 0813-2680-2328.
Kronologi Penetapan DPO
Penetapan Denny Wahyudi sebagai DPO dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukannya. Polda DIY menyatakan bahwa Denny telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain, sehingga perlu segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Respons Masyarakat
Sejak diumumkan sebagai DPO, kasus Denny Wahyudi menjadi sorotan publik. Berbagai media dan platform sosial media ramai membicarakan tentang pencarian buronan ini. Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan informasi terkait keberadaan Denny Wahyudi.
Kesimpulan
Denny Wahyudi, warga Kotagede, Yogyakarta, kini menjadi buronan Polda DIY atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Masyarakat diimbau untuk membantu kepolisian dalam pencariannya dengan melaporkan jika menemukan informasi terkait keberadaannya. Penangkapan Denny Wahyudi diharapkan dapat segera terwujud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.