PASCALAUBIER – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, telah ditangkap oleh pihak berwenang berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Penangkapan ini dilakukan saat Duterte tiba di Bandara Internasional Manila setelah perjalanan dari Hong Kong. Segera setelah penangkapannya, Duterte diterbangkan ke Den Haag, Belanda, untuk menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Latar Belakang

Duterte sebelumnya menjabat sebagai presiden Filipina dari tahun 2016 hingga 2022. Selama masa kepemimpinannya, Duterte meluncurkan kampanye anti-narkoba yang kontroversial yang mengakibatkan ribuan kematian. ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama operasi tersebut.

Reaksi Pemerintah Filipina

Pemerintah Filipina telah menyatakan ketidaksetujuan mereka atas penangkapan ini, menganggapnya sebagai campur tangan dalam urusan dalam negeri negara tersebut. Presiden saat ini, Ferdinand Marcos Jr., menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk penghinaan terhadap kedaulatan Filipina.

Tanggapan Keluarga

Duterte, yang kini berusia 79 tahun, menghadapi situasi yang menantang baik secara hukum maupun politik. Putrinya, Sara Duterte, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Filipina, mengutuk penangkapan ini sebagai bentuk penindasan terhadap ayahnya.

Implikasi

Pengiriman Duterte ke Belanda menandai pertama kalinya seorang mantan kepala negara Asia diadili di ICC. Kasus ini diperkirakan akan menjadi pengadilan yang diawasi ketat dan dapat mempengaruhi hubungan internasional Filipina dengan negara-negara lain, terutama yang mendukung ICC. Kasus ini memperlihatkan kompleksitas hukum internasional dan kedaulatan nasional. Sementara ICC berupaya menegakkan keadilan bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia, pemerintah Filipina dan pendukung Duterte memandangnya sebagai tindakan politik yang mengancam integritas negara.