Kronologi Cawagub Papua Aniaya dan Memaksa Istri Melakukan Threesome dengan Kakak Korban

PASCALAUBIER – Polda Papua sedang mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh calon wakil gubernur (Cawagub) Papua berinisial YB terhadap istrinya, GR. Kasus ini mencuat setelah GR melaporkan suaminya ke polisi dengan tuduhan penganiayaan dan pemaksaan hubungan intim dengan kakak korban di sebuah hotel di Kepulauan Yapen, Papua.

Awal Mula Kejadian

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIT, ketika YB meminta istrinya untuk bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Yapen Selatan untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka. GR yang datang ke hotel tersebut kemudian diminta oleh YB untuk minum minuman keras.

Pemaksaan dan Penganiayaan

GR menolak untuk minum minuman keras, yang membuat YB marah dan memaksa istrinya untuk menenggak minuman tersebut. Akibat penolakan GR, minuman keras tersebut tumpah dan membasahi bajunya. GR yang curiga kemudian membuka gorden kamar hotel dan terkejut menemukan kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat.

YB kemudian memaksa GR untuk melakukan hubungan badan dengan kakaknya sendiri. GR menolak dan berusaha melarikan diri dari kamar hotel tersebut. Setelah berhasil keluar dari hotel, GR pulang ke rumahnya. Namun, sekitar pukul 04.00 WIT, YB datang ke rumah GR dan terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan.

YB menarik rambut GR dan menamparnya hingga dua kali di bagian kepala, membuat GR pingsan. Setelah sadar, YB menelepon GR dan memintanya untuk kembali ke hotel, namun GR menolak. YB kemudian mengancam akan melakukan pemukulan terhadap GR hingga terluka.

Laporan ke Polisi

Ancaman dari YB membuat GR melaporkan kejadian tersebut ke polisi. GR menggunakan speedboat menuju Polres Biak Numfor untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Papua untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tindakan Hukum

YB terancam dijerat dengan pasal 46 juncto pasal 8 huruf a dan/atau pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000 menanti YB jika terbukti bersalah.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah KDRT di Indonesia, terutama ketika melibatkan figur publik seperti calon wakil gubernur. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun.