PASCALAUBIER – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengkritik usulan untuk menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). PMII menilai usulan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang telah lama diperjuangkan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai latar belakang kritik PMII, tanggapan dari berbagai pihak, dan potensi dampak dari usulan tersebut terhadap sistem pemerintahan di Indonesia.
Latar Belakang Kritik PMII
PMII menilai bahwa usulan untuk menempatkan Polri di bawah Kemendagri tidak sesuai dengan prinsip-prinsip reformasi birokrasi yang menekankan pada pentingnya pemisahan kekuasaan dan independensi lembaga penegak hukum. Menurut PMII, Polri seharusnya tetap berada di bawah Presiden secara langsung untuk memastikan kontrol yang efektif dan mencegah tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain.
Tanggapan dari Berbagai Pihak
- Pakar Hukum Tata Negara: Pakar hukum tata negara, M. Junaidi, mengkritik usulan tersebut karena dianggap menabrak aturan tata negara yang berlaku. Menurut Junaidi, menempatkan Polri di bawah Kemendagri akan menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan kontrol oleh Presiden tidak akan maksimal. Ia juga menyarankan agar Polri diubah menjadi dipimpin oleh beberapa komisioner untuk memastikan keputusan yang diambil bersifat kolektif kolegial.
- Anggota DPR: Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengkritik keras usulan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pembodohan publik. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak relevan dan bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia.
- Pemerhati Kebijakan Publik: Koordinator Lembaga Kebijakan Publik dan Hukum Omah Publik, Nanang Setyono, menilai usulan tersebut bernuansa politis dan menunjukkan kemunduran pola pikir. Menurutnya, keluarnya Polri dari TNI dan penempatannya di bawah Presiden langsung adalah hasil reformasi yang harus dipertahankan.
Potensi Dampak dari Usulan Tersebut
- Tumpang Tindih Kewenangan: Menempatkan Polri di bawah Kemendagri dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara Polri dan Kemendagri. Hal ini dapat menghambat efektivitas kerja kedua instansi tersebut dan membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih rumit.
- Kontrol yang Tidak Maksimal: Dengan Polri di bawah Kemendagri, kontrol oleh Presiden terhadap Polri tidak akan maksimal. Hal ini dapat mengurangi efektivitas Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dan keamanan.
- Mundurnya Reformasi Birokrasi: Usulan tersebut dianggap sebagai kemunduran dalam reformasi birokrasi yang telah berhasil memisahkan Polri dari TNI dan menempatkannya di bawah Presiden langsung. Mengembalikan Polri ke bawah Kemendagri dapat dianggap sebagai langkah mundur yang tidak sesuai dengan semangat reformasi.
Kesimpulan
Kritik PMII terhadap usulan untuk menempatkan Polri di bawah Kemendagri menunjukkan pentingnya menjaga independensi dan efektivitas lembaga penegak hukum. Usulan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip reformasi birokrasi dan dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan serta kontrol yang tidak maksimal. Dengan demikian, usulan tersebut perlu ditinjau ulang dan dipertimbangkan dengan matang untuk memastikan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia tetap berjalan efektif dan sesuai dengan semangat reformasi.