PASCALAUBIER – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses pidana terhadap Aipda Nikson Pangaribuan, oknum polisi yang membunuh ibu kandungnya sendiri, tetap berjalan. Kasus ini telah mengejutkan publik dan menjadi sorotan karena pelaku adalah anggota kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus Pembunuhan yang Menggegerkan

Pada Minggu, 1 Desember 2024, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), dengan cara dipukul menggunakan tabung gas elpiji ukuran 3 kg di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini sangat menggegerkan karena pelaku adalah anggota aktif Polri yang bertugas di Polres Metro Bekasi.

Gangguan Kejiwaan Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, Nikson diketahui mengalami gangguan jiwa. Hal ini diperkuat dengan rekam medis dan keterangan dari Rumah Sakit Polri. Nikson tercatat sebagai pasien Rumah Sakit Bhayangkara Pusdokkes Polri sejak 2020 dan berulang kali menjalani rawat inap. Terakhir kali dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari dan terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024.

Psikiater Rumah Sakit Polri Kramat Jati, dr. Henny Riana, menjelaskan bahwa Nikson mengalami gangguan kejiwaan yang bisa disebabkan oleh banyak faktor. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci gangguan kejiwaan apa yang dialami oleh Nikson karena alasan etika kedokteran.

Proses Hukum dan Etik

Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses pidana terhadap Nikson tetap berjalan. Selain itu, pemeriksaan kode etik juga dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, sudah 7 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk rekan kerja, atasan, dan dokter yang melakukan perawatan terhadap Nikson.

Nikson diduga melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam Pasal 8C ayat 1 dan Pasal 13 huruf n Perpol 7 tahun 2022 dengan sanksi berupa pemecatan. Sanksi ini akan diajukan kepada Kapolda untuk dilakukan proses sesuai dengan prosedur.

Koordinasi dengan Kejaksaan

Polda Metro Jaya juga melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum dan etik dijalankan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses pidana terhadap Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya tetap berjalan. Meskipun pelaku mengalami gangguan kejiwaan, hal ini tidak menghalangi proses hukum dan etik yang harus dijalani. Pemeriksaan kode etik juga dilakukan untuk memastikan bahwa semua aspek dari kasus ini diproses dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.