PASCALAUBIER – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa dalam proses transisi, pimpinan baru KPK akan melakukan “belanja masalah” dari internal KPK untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan yang ada di masing-masing kedeputian.

Proses Transisi dan Induksi

Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa proses transisi dari pimpinan sebelumnya telah berlangsung selama tiga hari melalui induksi atau pembekalan. Dalam proses ini, pimpinan baru KPK mendapatkan informasi tentang penanganan kasus, situasi organisasi, dan kegiatan yang telah dilakukan oleh pimpinan sebelumnya.

“Tentang transisi, transisi ini antara pimpinan sudah disampaikan kami induksi tiga hari, dijelaskan, termasuk juga pimpinan menyampaikan tentang penanganan kasus, tentang situasi organisasi, tentang kegiatan yang sudah dilakukan,” kata Setyo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Belanja Masalah dari Internal

Setyo menekankan bahwa pimpinan baru KPK akan melakukan “belanja masalah” dari masing-masing kedeputian untuk mendapatkan masalah secara spesifik. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan detail yang ada di internal KPK, bahkan hingga ke level kepala direktur atau kepala biro.

“Kami sudah banyak mendapatkan tapi nanti detailnya, pimpinan akan melakukan belanja masalah dari masing-masing kedeputian secara spesifik. Sehingga kami mendapatkan tentang permasalahan detail spesifik dari masing-masing deputi, bahkan mungkin langsung kepala direktur atau kepala bironya,” ucapnya.

Fokus pada Pengusutan LHKPN dan Kasus Tertunda

Selain itu, Setyo juga akan mengecek terkait pengusutan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang selama ini hanya karena kasus viral. Kasus-kasus lain yang penyelesaiannya belum tuntas juga akan dikaji kembali untuk disesuaikan dengan alat bukti yang ada.

“Nanti LHKPN, no viral no justice, kita akan kaji kembali apa yang sudah dilakukan oleh direktorat, oleh kedeputian pencegahan, termasuk juga kasus yang tidak sesuai harapan nanti kita akan kaji kembali penanganannya seperti apa kita sesuaikan, sesuai dengan alat buktinya,” ujarnya.

Prioritas Penyelesaian Kasus

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di KPK, khususnya di bidang penindakan, membuat penyelesaian kasus harus dilakukan dengan skala prioritas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kasus-kasus yang paling mendesak dan merugikan negara dapat diselesaikan terlebih dahulu.

“Kami tentu menyadari bahwa sumber daya manusia di KPK, khususnya di penindakan masih relatif sedikit, yang harus menangani seluruh perkara di Indonesia. Oleh karenanya tentu harus ada prioritas, mana perkara yang harus segera diselesaikan,” ucap Fitroh.

Harapan dan Tantangan

Pengamat dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, berharap bahwa Setyo Budiyanto dapat mendarmabaktikan hidupnya selama lima tahun ke depan untuk pemberantasan korupsi dan melawan segala bentuk intervensi, terutama dari internal kepolisian. Zaenur juga mengingatkan pentingnya membersihkan internal KPK dari masalah-masalah korupsi yang telah terjadi secara sistemik.