PASCALAUBIER – Kasus kekerasan terhadap anak kembali menjadi sorotan setelah seorang pria berinisial BND (33) di Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap atas tuduhan menganiaya anak tirinya yang masih balita hingga mengalami patah tulang. Berikut adalah sejumlah fakta terkait kasus tragis ini:

  1. Pelaku Baru Menikah Sebulan:
    BND baru saja menikahi ibu korban sekitar sebulan sebelum kejadian. Peristiwa ini mengejutkan banyak pihak karena pelaku dan ibu korban baru memulai kehidupan bersama.
  2. Motif Kekerasan:
    Diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan keji tersebut karena kesal mendengar tangisan balita. Dalam kondisi emosi tidak stabil, ia tega menginjak-injak anak tirinya hingga mengalami patah tulang paha dan luka lebam di beberapa bagian tubuh.
  3. Kondisi Korban:
    Balita berusia dua tahun ini menderita patah tulang pada paha dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Kondisinya yang kritis mendapat perhatian serius dari tim medis dan keluarga.
  4. Pelaku Dikenal Sebagai Residivis:
    Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa BND memiliki catatan kriminal sebagai residivis kasus narkoba. Hal ini menambah keprihatinan masyarakat akan latar belakang pelaku.
  5. Proses Hukum:
    Pihak kepolisian telah menahan pelaku dan menjanjikan penanganan hukum yang adil dan tegas. Kapolres Padang Pariaman menyatakan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.

Kesimpulan:

Kasus ini menambah deretan panjang kekerasan terhadap anak di Indonesia. Diharapkan, penanganan hukum yang tegas dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan123.