PASCALAUBIER – Pertama-tama, kabar duka muncul dari dunia hukum dan properti Indonesia. Selanjutnya, Mat Solar, pihak dalam sengketa tanah di Kabupaten Bekasi, meninggal pada Senin, 30 Oktober 2023. Kemudian, muncul pertanyaan kritis: bagaimana nasib gugatan sengketa tanah 5 hektar yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bekasi?

Kronologi Sengketa Tanah

Pada tahun 2018, Mat Solar mengajukan klaim kepemilikan tanah dengan sertifikat HGU dari BPN. Namun demikian, PT Agro Sentosa menolak klaim tersebut karena:

  1. Menemukan indikasi pemalsuan dokumen alih fungsi lahan
  2. Melihat batas tanah tumpang tindih dengan izin HGU perusahaan
  3. BPN gagal memediasi kedua pihak pada 2021

Status Hukum Gugatan Pasca-Kematian Pihak

Sementara itu, Pasal 180 HIR menyatakan gugatan perdata tetap berlanjut meski salah satu pihak meninggal. Oleh karena itu, ahli waris dapat melanjutkan proses hukum dengan syarat:

  1. Memiliki surat keterangan waris atau penetapan pengadilan
  2. Melaporkan kematian ke pengadilan dalam 90 hari
  3. Mengajukan substitusi ke majelis hakim

Analisis Ahli Hukum

Lebih lanjut, Dr. Hesti Wijaya dari Unpad menjelaskan: “Balai Harta Peninggalan dapat mengelola aset dan melanjutkan gugatan jika tidak ada ahli waris resmi.”

Dampak ke Proses Pengadilan

Setelah itu, perkara nomor 127/Pdt.G/2023 PN Bekasi akan tertunda 1-2 bulan untuk:

  1. Memverifikasi ahli waris
  2. Menyusun berkas substitusi
  3. Menyesuaikan posisi hukum

Akhirnya, Kepala PN Bekasi, Drs. Ahmad Fauzi, menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai asas keadilan. “Kami akan mengonfirmasi status ahli waris. Masyarakat sebaiknya menunggu putusan inkracht,” ujarnya.