pascalaubier.com

pascalaubier.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memproses sebuah laporan yang menyangkut status seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah 14 tahun tidak kembali ke Indonesia dari Madinah. Awalnya, ada kecurigaan bahwa PMI dengan inisial AAN ini mengalami kendala kepulangan akibat hambatan yang diberikan oleh majikannya.

Upaya Keluarga dan Tanggapan KJRI

Reaksi terhadap laporan ini terekam ketika keluarga AAN meminta intervensi KJRI melalui Sistem Manajemen Pengaduan (Simadu). Anak AAN, Hasan, mengklaim bahwa ibunya terhalang pulang karena tidak diberikan cuti oleh majikannya, meskipun ada kesepakatan kerja yang seharusnya menjamin hak tersebut.

Langkah KJRI dalam Mencari Solusi

Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Jeddah berinisiatif menghubungi majikan AAN dan merencanakan pertemuan di Pelayanan Terpadu (Yandu) yang diadakan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah. Pada acara yang berlangsung selama tiga hari tersebut, WNI diberikan berbagai layanan konsuler dan informasi hukum.

Kontras Antara Klaim Keluarga dan Realita

Dialog yang diinisiasi oleh petugas Yanlin dengan majikan AAN menghasilkan penyangkalan atas tuduhan penahanan AAN. Majikan AAN dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada niat untuk menghalangi AAN pulang. Ketika AAN diwawancarai secara terpisah, ia mengungkap alasan pribadi yang sangat berbeda untuk keputusannya tidak kembali ke Indonesia.

Motivasi AAN untuk Tetap di Arab Saudi

Dalam percakapan dengan petugas KJRI Jeddah, AAN mengakui bahwa ia memilih untuk tidak pulang karena kecewa terhadap suaminya yang telah menikah lagi dengan perempuan lain. Walaupun hatinya terluka, AAN tetap berkomitmen untuk mengirimkan dukungan finansial kepada anak-anaknya di Indonesia.

Dialog AAN dengan Petugas KJRI dan Pengalaman Kerjanya

AAN menjelaskan kepada petugas KJRI bahwa selama bekerja di Madinah, ia merasa dihargai dan diperlakukan dengan baik oleh majikannya. Ia juga berbagi tentang perjalanan kerjanya di Arab Saudi, termasuk pengalamannya menunaikan umrah sebanyak delapan kali.

Rekomendasi KJRI bagi AAN

KJRI Jeddah tidak hanya mendorong AAN untuk mempertimbangkan kepulangan tetapi juga memfasilitasi agar ia dapat menunaikan ibadah haji. Mereka mengingatkan AAN bahwa mengingat usianya, sudah saatnya baginya untuk menikmati masa pensiun bersama keluarga di Indonesia.