pascalaubier.com

pascalaubier.com – Sebuah insiden tragis malapraktik menimpa seorang wanita berusia 27 tahun yang dikenal dengan inisial PK di Jogja, yang diduga menjadi korban praktik yang tidak aman di salon kecantikan di Tambakbayan, Depok, Sleman. Wanita tersebut meninggal dunia setelah menjalani prosedur suntik payudara.

Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 17.30 WIB, yang diduga akibat malapraktik yang menyebabkan kematian korban.

Kronologi kejadian dimulai ketika korban mengunjungi salon pada hari Sabtu (25/5) setelah sebelumnya membuat janji dengan pemilik salon, seorang pria bernama SMT (40), untuk melakukan perawatan payudara.

Di salon tersebut, korban ditangani oleh seorang karyawan wanita bernama EK (36) yang melakukan prosedur suntik cairan filler ke payudara korban. Beberapa jam setelah prosedur, korban mulai merasakan gejala seperti pusing, asam lambung, gemetar, dan muntah-muntah.

Pada sekitar pukul 17.00 WIB, istri pemilik salon membawa korban ke RSKIA Sadewa setelah kondisinya semakin memburuk. Namun, meskipun segera mendapat penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.30 WIB.

Setelah keluarga merasa ada yang janggal dengan kejadian tersebut, mereka melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu pemilik salon SMT (40) dan karyawan salon EK (36), yang dijerat dengan pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 terkait praktik kefarmasian yang tidak sesuai dengan keahlian dan kewenangan.